PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 59
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau c. pencabutan IUP atau PR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
