PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 58
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Dinas harus menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati secara berkala disetiap 6 (enam) bulan. (2) Bupati menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri dan Gubernur
