PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 57
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan dapat dibentuk tim Pembina dan pengawas atau pejabat yang ditunjuk dengan tugas operasional yang diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.
