Pasal 56
BAB 10 — REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
(1) Pelaksanaan reklamasi harus dilakukan sesuai jangka waktu rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Bupati. (2) Pengusaha pertambangan pemegang IUP yang melakukan reklamasi wajib menyampaikan laporan kegiatan reklamasi setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati. (3) Pelaksanaan reklamasi di anggap telah selesai dan memenuhi persyaratan jika hasil reklamasi sesuai dengan rancana yang telah disetujui Bupati.
(4) Pengusaha pertambangan pemegang IUP tetap bertanggung jawab terhadap lahan yang telah direklamasi selama hasil reklamasi belum mendapat persetujuan Bupati. (5) Apabila berdasarkan penelitian, pengusaha pertambangan belum ada atau tidak dapat menyelesaikan reklamasi sesuai dengan rencana,Bupati atau instansi yang berwenang dapatmelakukan tindakan atau tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
