PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 55
BAB 10 — REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
(1) Sebelum pelaksanaan reklamasi pemegang IUP wajib menyampaikan kepada Bupati tentang rencana, tata cara dan teknik reklamasi yang akan diterapkan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya rencana reklamasi. (3) Pemegang IUP bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi dan menanggung segala biaya yang diperlukan.
