PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 54
BAB 10 — REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
Tata cara dan teknik reklamasi lahan bekas tambang secara umum ditetapkan sebagai berikut: a. Tahap prapenambangan, meliputi kegiatan :
- Pengamanan terdapat penambangan atau perbaikan tanaman yang dianggap perlu.
- Pengamanan dan Pemeliharaan lapisan tanah penutup dan lapisan pucuk dari bahaya dan erosi dan kelongsoran. b. Tahap penambangan, maliputi kegiatan :
- Pengaturan blok-blok penambangan untuk mempermudah pelaksanaan reklamasi;
- Pengisian dan penimbunan kembali pada lokasi-lokasi yang telah di tambang pada setiap periode penambangan;
- Penatan lahan bekas tambang yang telah ditimbun dan diisi dengan cara perataan, pembuatan teras dan pengaturan peta;
- Pengeboran lapisan tanah pucuk dan penumpukan lahan. c. Tahap pasca penambangan
- Pembibitan dan penanaman kembali dengan jenis tanaman keras atau tanaman produksi lainnya; dan/atau
- Pemanfaatan lahan bekas tambang untuk alternatif lain yang disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku.
