Pasal 53
BAB 10 — REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
(1) Selain kewajibaan melakukan studi lingkungan, setiap pemegng IUP yang melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan pemeliharaan lingkungan di areal yang di tambang sejak tahap pra penambangan (persiapan), penambangan atau produksi sampai produksi pasca penambangan serta membuat peta awal (topografi) dan batas-batas tempat usahanya sebagai bahan penataan wilayah penambangan. (2) Sebelum memulai operasi produksi, pemegang IUP diwajibkan membuat rencana reklamasi dan rencana pasca tambang sebagai bagian dari rencana penambangan dengan mengacu pada rencana tataruang yang berlaku serta penyetoran dana jaminan pasca tambang pada bank yang di tunjuk oleh Bupati. (3) Tata penghitungan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tatacara penggunaannya diatur dengan peraturan Bupati. (4) Rincian rencana reklamasi sebagaimana pada ayat (2) dituangkan dalam RKL dan RPL bagi usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL
atau UKL dan RPL bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL yang antara lain meliputi: a. Penggunaan tanah sebelum adanya penambangan; b. Penggunaan tanah yang di usulkan sesudah reklamasi; c. Cara pemeliharaan dan pengamanan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah penutup lainnya; dan d. Langkah-langkah pemantauan dan penanggulangan lingkungan yang akan dilakukan sehingga lahan tersebut dapat berfungsi kembali.
