PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 52
BAB 10 — REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
(1) Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan, setiap pengusaha pertambangan wajib melakukan studi lingkungan. (2) Studi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh pengusaha pertambangan yang akan ataupun yang sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan. (3) Tata cara pelaksanaan studi lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
