PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 61
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru.
Disahkan di Namlea pada tanggal, 21 April 2012
BUPATI BURU,
RAMLY I. UMASUGI
Diundangkan di Namlea pada tanggal, 21 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU,
ABDUL ADJID SOULISA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2012 NOMOR : 03
