PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 5
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan rakyat di laksanakan dalam suatu WPR
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan rakyat di laksanakan dalam suatu WPR