PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 6
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
a. Wilayah Pertambangan Rakyat di tetapkan oleh Bupati . b. Wilayah Pertambangan Rakyat ditetapkan dalam wilayah pertambangan dan berada dalam WUP dan WPN c. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah di kerjakan tetapi belum di tetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk di tetapkan sebagai WPR.
