PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 4
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
Wilayah Pertambangan terdiri dari : a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan c. Wilayah Pertambangan Nasional (WPN);
BAGIAN KEDUA WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT
