Pasal 46
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada pasal 41 di kembalikan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang Izin Usaha Pertambangannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditaawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai denga ketentuan dalam peraturan daerah ini. (3) Wilayah Pertambangan Rakyat yang Izin Pertambangan Rakyatnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan oleh perseoraangan, kelompok masyarkat, atau koperasi melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
