PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 45
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IPR berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, dan pasal 44 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban pemenang IUP atau UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di anggap telah di penuhi setelah mendapat persetujuan dari Bupati sesuai dengan kewenangnnya.
