PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 44
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP atau IPR telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap
kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP atau IPR tersebut berakhir.
