PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 43
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat dapat dicabut oleh Bupati sesuai kewenangannyan apabila: a. Pemegang IUP atau IPR tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUR atau IPR serta ketentun peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. Pemegang IUP atau IPR melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau c. Pemegaang IUP atau IPR dinyatakan pailit.
