PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 42
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IPR dpat menyerahkan kembali IUP atau IPR dengan pernyataan tertulis kepada Bupati Sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP atau IPR sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
