PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 41
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat berakhir karena: a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya.
