PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 40
BAB 7 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah tidak berlaku.
