PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 39
BAB 7 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Jangka waktu penghentiaan sementara karena keadaan khahar dan/ atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir, pemegang IUP atau IPR sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib di laporkan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (3) Bupati sesuai dengan kewengangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
