Pasal 38
BAB 7 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IPR apabila terjadi: a. Keadaan kahar; b. Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan atau c. Apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral yang dilakukan di wilayahnya. (2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IPR. (3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b di sampaikan kepada Bupati. (4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang.. (5) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis di terima dan di tolak disertai alasannya atas permohonan sebagai dimaksud pada ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima permohonan tersebut.
