PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 37
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP atau IPR bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang diakibatkan dari usaha pertambangannya, baik dalam lingkup wilayah izinnya maupun di luar, baik dilakukan sengaja maupun tidak. (2) Kerugian yang di akibatkan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang IUP atau IPR dibebankan kepada pemegang izin. (3) Pemegang IUP atau IPR tetap bertanggung jawab terhadap segala tunggakan pembayaran beserta denda yang ada walaupun jangka waktu IUP atau IPR telah berakhir.
