Pasal 35
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pemegang IUP atau IPR wajib: a. Memenuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan pendapatan Negara dan atau dengan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Menyampaikan laporan produksi setiap bulan dan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan yang tata cara dan bentuknya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati; c. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik ; d. Mengelola keuangan sesuai dengan keuangan akuntansi INDONESIA; e. Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral; f. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; g. Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; h. Melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; i. Menyusun program Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan j. Menyampaikan seluruh data hasil Eksplorasi dan operasi produksi; k. Mengikut sertakan karyawannya dalam program perlindungan tenaga kerja.
Pasal 36
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c, pemegang IUP wajib melaksanakan: a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; b. Keselamatan operasi pertambangan;
c. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan partambangan; d. Upaya konservasi sumberdaya mineral; dan e. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum di lepas ke media lingkungan.
