PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP atau IPR dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan,baik kegiatan Eksplorasi maupun kegiatan operasi Produksi. (2) Pemegang IUP atau IPR dapat memanfaatkan Prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setalah memenuhi ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku. (3) Pemegang IUP atau IPR berhak mendapat pembinaan, pengawasan, di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan teknik pertambangan dan manajemen dari pemerintah daerah sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.
