PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 33
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Ketentuan luas wilayah IPR dapat ditentukan sebagai berikut: a. Perorangan paling banyak 1 (satu) hektar; b. Kelompok masyarakat paling banyak 5 ( lima) hektar;dan/atau c. Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektar. (2) Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
