Pasal 29
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi bantuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektar.
BAB V
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 30
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikelompokkan sebagai berikut :
a. Pertambangan mineral logam; b. Pertambangan mineral bukan logam; dan c. Pertambangan batuan;
Pasal 31
(1) Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat ;dan/atau c. koperasi; (2) Untuk memperoleh IPR sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian IPR diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 32
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kedalaman sumur dan terowongan paling dalam 25 meter; b. Dapat menggunakan pompa-pompa mekanik penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 HP; dan c. Dilarang menggunakaan alat-alat berat dan bahan peledak.
