PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 28
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektar dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang diberikan IUP Eksplorasi batuan yang di berikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pda ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
