PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 26
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP operasi produksi mineral bukan logam di beri WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektar.
Paragraf 3
Pertambangan Batuan
Pasal 27
Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Bupati.
