PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 24
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Bupati.
Pasal 25
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar dan paling banyak 25.000 (dua pulu lima ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi bukan logam dapat diberi IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatan berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
