PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 47
BAB 8 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Apabila Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat berakhir, pemegang IUP atau IPR wajib menyerahkan seluruh data yang di peroleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Bupati.
BAB IX PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
