PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 21
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
