PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 22
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Ekplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
