PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 20
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Izin Usaha Pertambangan operasi produksi diberikan kepada Bupati apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian berada di dalam satu wilayah kabupaten.
