Pasal 19
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (Dua puluh) tahun termasuk jangka waktu konstruksi selama 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (2) Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (3) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 10 (sepuluh tahun). (4) Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (5) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berahirnya jangka waktu IUP.
