PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 18
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Setiap pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. (2) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau hasil perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
