PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 17
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Mineral yang tergali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dikenai ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila mineral yang tergali berupa mineral logam dikenai iuran produksi; b. Apabila mineral yang tergali berupa mineral bukan logam dan/atau batuan dikenai pajak Daerah.
