Pasal 14
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP ; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jenis usaha yang di berikan; j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; k. perpajakan; l. penyelesaian perselisihan m. iuran eksplorasi;
n. dokumen kajian lingkungan.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalm pasal 12 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. nama perusahaan; b. luas wilayah; c. lokasi penambangan; d. lokasi pengolahan dan pemurnian; e. pengangkutan dan penjualan; f. modal investasi; g. jangka waktu berlakunya IUP; h. jangka waktu tahap kegiatan; i. penyelesaian masalah pertanahan; j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; k. dana jaminan reklamasi dan pascataambang; l. perpanjangan IUP; m. hak dan kewajiban pemegang IUP; n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; o. meliputi perpajakan; p. Penerimaan Negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; q. Penyelesaian bukan perselisihan; r. Keselamatan dan kesehatan kerja;
s. Konservasi mineral; t. Pemanfaatan barang,jasa,dan teknologi dalam negeri; u. Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; v. Pengembangan tanaga kerja INDONESIA; w. Pengelolaan data mineral;dan x. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan dan mineral. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
