PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 13
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada : a. badan usaha; b. koperasi; dan/atau c. perseorangan. (2) Badan usaha, koperasi,dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, poersyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati.
