PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 12
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan terdiri atas 2 (dua) tahap: a. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan untuk 1 (satu) jenis mineral. (3) Pemegang IUP eksplorasi daan pemegang IUP operasi produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (1).
