Pasal 11
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pertambangan harus mendapat izin dari Bupati. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dalam bentuk : a. Izin Usaha Pertambangan; dan/atau b. Izin Pertambangan Rakyat
(3) Untuk mendapatkan IUP dan/atau IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu harus mendapatkan WIUP atau WPR. (4) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat ketentuan dan kewajiban yang harus di penuhi oleh pemegang izin. (5) Izin Usaha Pertambangan tidak dapat dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. (6) Pemegang IUP atau IPR wajib melakukan kegiatan pertambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal di terbitkan.
