PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 10
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilaksanakan dalam bentuk: a Izin Usaha Pertambangan (IUP); b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
