Pasal 15
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Izin Usaha Pertambangan eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan 2 (dua) kali masing-masing1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjangan 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(2) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3(tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 1(satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)kali masing-masing 1 (satu) tahun;serta studi kelayakan 2 (dua) tahun.
(3) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun.
