PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 39
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
