PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 40
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan oleh Gubernur.
