PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi, selanjutnya harus ditagih dengan surat paksa. (2) Penerbitan tagihan dengan surat paksa dilakukan oleh Gubernur. (3) Tata cara penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
