PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Gubernur dapat menerbitkan STPD jika : a. SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
