PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 15
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Setiap pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16 (1) Sebagai awal tindak pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan surat teguran, surat peringatan dan surat lain yang sejenis. (2) Surat Teguran, surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
