PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Apabila Pajak yang harus dibayar masih tidak dilunasi, maka Gubernur dapat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan. (2) Setelah dilakukan penyitaan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, Gubernur mengajukan pelelangan kepada Kantor Pelelangan Negara.
