PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 11
BAB 5 — MASA PAJAK
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
BAB 5 — MASA PAJAK
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan