PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 10
BAB 5 — MASA PAJAK
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender terhitung mulai saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
